STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Menurut
Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial
ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana
sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir),
pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani
anggota dan masyarakat.
Di dalam
Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini,
khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi
terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu
juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap
memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah
sebagai berikut:
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota Koperasi atau RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
- AD/ART
- Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha
koperasi
- Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan
pengawas.
- RGBPK dan RAPBK
- Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
- Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi
- Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota
dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih
dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota
yang hadir.
B.
Pengurus
Pengurus koperasi
merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon
pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus:
- Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat
dari prilaku sehari-hari.
- Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
- Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa
anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus antara lain:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan
RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
- Mengajukan proker
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
tugas.
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
- Menyelenggarkan administrasi koperasi
- Menyelenggarkan RAT.
- Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh
pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat
pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
- Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
- Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk
kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
- Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggungjawab pengurus
adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan
wewenangnya. Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban
pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang
menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau
perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat
membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan
yang merugikan tersebut.
C. Pengawas
Sepertihalnya
pengurus yang dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada
prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk
menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA,
apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada
pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada
RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat
laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya
kepada pihak ketiga.
- Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan
mendapatkan keterangan yang diperlukan
D.
Manajer
Peranan Manajer Koperasi yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai pelaksana dari
kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur
organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus
selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota,
sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan
atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
E.
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
1. Membantu memberikan
usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2. Merumuskan pola
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3. Membantu pegurus dalam
menyusun uraian tugas bawahannya.
4. Menentukan standar
kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar