STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
            Menurut Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
            Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
A.    Rapat Anggota
            Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan:
  1. AD/ART
  2. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
  3. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
  4. RGBPK dan RAPBK
  5. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
  6. Memutuskan dan mengesahkan pembagian SHU koperasi
  7. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
            Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB. RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.
B.       Pengurus
     Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi. Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus:
  1. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
  3. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus antara lain:
  1. Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
  2. Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
    • Mengajukan proker
    • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
    • Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
    • Menyelenggarkan administrasi koperasi
    • Menyelenggarkan RAT.
    • Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
  1. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
  2. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
  3. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
            Tanggungjawab pengurus adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya. Dalam Konteks struktur Organisasi koperasi Pertanggungjawaban pengurus di RAT mungkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.
C.  Pengawas
            Sepertihalnya pengurus yang dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT. Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA,  apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
  1. Untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
  2. Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
  3. Meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan
D.      Manajer
Peranan Manajer Koperasi yaitu sebagai berikut :
1.      Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2.      Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3.      Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4.      Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.

E.   Pengelola
            Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :

1.      Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
2.      Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3.      Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
4.      Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.



Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini