KOPERASI
SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI
Sejarah
Koperasi Mandiri Mitra Solusi
KOSPIN MMS merupakan koperasi yang
dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok
pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi
Simpan Pinjam.
Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen
untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem
pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi
sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan
KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya
serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
KOSPIN MMS juga diharapkan membantu
meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga
KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi
Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pilar perekonomian Nasional.
VISI
:
Menjadi
Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan
yang adil bagi anggotanya.
MISI
:
1. Memberikan
Pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
2. Mewujudkan
SDM yang Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
3. Menjadi
Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk
anggotanya.
Legalitas
KOSPIN MMS
Akta
Pendirian : Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade
Ardiansyah.SH.Mkn
Badan
Hukum : No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP : 66.054.847.0-407.000
Izin
Usaha : No. 503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP : 102626400273
Alamat
Kantor :
Rukan Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi Kelurahan Margamulya
Kecamatan Bekasi Utara - Kota Bekasi.
Telepon :
021 – 29572260
Fax : 021 – 29572770
Email : koperasimms@gmail.com
Website : www.kospinmms.com
Stuktur
Koperasi
Susunan
pengawas Koperasi KOSPIN MMS
Ketua : Nico
Yandhi Putra
Anggota
I : Mea Marlina Zulaika
Anggota
II : Narny
Syamsudin, SE
Susunan
pengurus Koperasi KOSPIN MMS
Ketua : Erwin
Sekertaris : Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara : Farah Dewi Roeswandi
Tata
Kelola KOSPIN MMS
1. Mandiri
Dikelola
secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992
TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
2. Transparan
Keterbukaan
pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi
kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
3. Akuntabilitas
Tata
laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai
dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
4. Keadilan
Kesetaraan
memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang
berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
5. Peduli
Berperan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya
memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan
sosial.
Keunggulan
Utama dalam Simpanan :
1. Dilindungi
oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG
PERKOPERASIAN.
2. Dilindungi
oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG
PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3. Kegiatan
usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas
terkait.
4. Memiliki
aspek legal yang lengkap dan resmi.
5. Memiliki
gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6. Memiliki
perangkat organisasi yang lengkap.
7. Memiliki
karyawan Profesional yang didukung teknologi dan sistem informasi modern.
8. Memiliki
penempatan dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada
Lembaga PERBANKAN.
Simpanan
Berjangka (Deposito)
Simpanan Berjangka (Deposito) adalah
simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai
dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat
diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).
Keunggulan
Produk :
1. Jasa Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 %
pertahun.
2. Minimal Penempatan hanya Rp 1.000.000,-.
3. Pecairan simpanan sebelum jatuh tempo
bebas biaya penalti.
4. Simpanan dapat dijadikan jaminan
pinjaman.
5. Layanan antar jemput penempatan dan
pencairan simpanan.
6. Bebas pajak simpanan.* (syarat &
ketentuan berlaku)
Bentuk
Pelayanan yang diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota
yang disesuaikan dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :
Pinjaman
Modal Usaha
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha
dapat maju dan berkembang.
Pinjaman
Mulltiguna
Merupakan
fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan
multiguna yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah,
kesehatan, dll.
Keunggulan
Pinjaman
1. Sistem pembayaran bisa Hanya bayar jasa
pinjaman (bunga).
2. Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya
penalti.
3. Bisa Pelunasan sebagian pinjaman.
4. Terima jaminan kendaraan produksi lama.
5. Persyaratan mudah dan proses cepat.
Jaminan
yang diterima :
1. BPKB Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2. BPKB Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3. Sertifikat (SHM / HGB) Tanah dan bangunan
rumah, ruko, apartemen.
Persyaratan
dokumen Pinjaman :
·
FC Data pribadi.
·
FC Data pekerjaan / Usaha.
·
FC Data jaminan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar