KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI

Sejarah Koperasi Mandiri Mitra Solusi
            KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.
            Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.
            KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pilar perekonomian Nasional.

VISI :
Menjadi Koperasi Simpan Pinjam yang Mandiri,Sehat dan terpercaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang adil bagi anggotanya.
MISI :
1.      Memberikan Pelayanan terbaik dan bermanfaat kepada anggotanya.
2.      Mewujudkan SDM yang Amanah, Profesional dan berintegritas tinggi.
3.      Menjadi Mitra bisnis terpercaya yang mampu memberikan solusi permodalan untuk anggotanya.

Legalitas KOSPIN MMS
Akta Pendirian    :     Nomor 70, oleh Notaris Kota Bekasi H. Ade Ardiansyah.SH.Mkn
Badan Hukum     :     No.35/BH/DIPERINDAGKOP/XII/2013
NPWP                 :     66.054.847.0-407.000
Izin Usaha           :     No. 503.EK/14/KL.MM/XII/2013
TDP                     :     102626400273
Alamat Kantor   :      Rukan Sinpasa Commercial Blok B No. 20 Summarecon Bekasi Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara - Kota Bekasi.
Telepon                :     021 – 29572260
Fax                       :     021 – 29572770
Email                   :      koperasimms@gmail.com
Website                :      www.kospinmms.com

Stuktur Koperasi
Susunan pengawas Koperasi KOSPIN MMS
Ketua               : Nico Yandhi Putra
Anggota I        : Mea Marlina Zulaika
Anggota II       : Narny Syamsudin, SE

Susunan pengurus Koperasi KOSPIN MMS
Ketua               : Erwin
Sekertaris         : Muhammad Panji Sutrisno
Bendahara        : Farah Dewi Roeswandi

Tata Kelola KOSPIN MMS
1.      Mandiri
Dikelola secara profesional dengan landasan UU Republik Indonesai Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN dan AD/ART KOSPIN MMS.
2.      Transparan
Keterbukaan pada saat pengambilan keputusan dan keterbukaan untuk mengemukakan informasi kinerja organisasi, laporan keuangan dan laporan pertumbuhan KOSPIN MMS.
3.      Akuntabilitas
Tata laksana pertanggungjawaban seluruh perangkat organisasi dan manajemen sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang, telah diatur dalam AD/ART KOSPIN MMS.
4.      Keadilan
Kesetaraan memenuhi hak – hak anggotanya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan AD/ART KOSPIN MMS.
5.      Peduli
Berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi anggotanya, tidak terbatas hanya memperhitungkan keuntungan tetapi juga memperhitungkan aspek lingkungan dan sosial.

Keunggulan Utama dalam Simpanan :
1. Dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 25 Tahun 1992 TENTANG PERKOPERASIAN.
2.  Dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 9 Tahun 1995 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI.
3.      Kegiatan usaha KOSPIN MMS dibawah pengawasan kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas terkait.
4.      Memiliki aspek legal yang lengkap dan resmi.
5.      Memiliki gedung / Kantor pelayanan yang layak dilingkungan komersial.
6.      Memiliki perangkat organisasi yang lengkap.
7.      Memiliki karyawan Profesional yang didukung teknologi dan sistem informasi modern.
8.  Memiliki penempatan dana cadangan utama dan dana cadangan penyangga yang berada pada Lembaga PERBANKAN.

Simpanan Berjangka (Deposito)
            Simpanan Berjangka (Deposito) adalah simpanan anggota di KOSPIN MMS yang jangka waktu penarikan simpanan sesuai dengan kesepakatan. Jangka waktu penempatan bervariatif 3,6,12 bulan dan dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over).
Keunggulan Produk :
1.      Jasa Simpanan (Bunga) tinggi s/d 12 % pertahun.
2.      Minimal Penempatan hanya Rp 1.000.000,-.
3.      Pecairan simpanan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
4.      Simpanan dapat dijadikan jaminan pinjaman.
5.      Layanan antar jemput penempatan dan pencairan simpanan.
6.      Bebas pajak simpanan.* (syarat & ketentuan berlaku)
Bentuk Pelayanan yang diberikan KOSPIN MMS untuk memenuhi kebutuhan keuangan anggota yang disesuaikan dengan penggunaannya dibagi menjadi 2, yaitu :

Pinjaman Modal Usaha
Merupakan fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk Modal Usaha agar usaha dapat maju dan berkembang.

Pinjaman Mulltiguna
Merupakan fasilitas yang diberikan KOSPIN MMS kepada anggota untuk memenuhi kebutuhan multiguna yang bersifat konsumtif seperti : biaya pendidikan, renovasi rumah, kesehatan, dll.
Keunggulan Pinjaman
1.      Sistem pembayaran bisa Hanya bayar jasa pinjaman (bunga).
2.      Pelunasan sebelum jatuh tempo bebas biaya penalti.
3.      Bisa Pelunasan sebagian pinjaman.
4.      Terima jaminan kendaraan produksi lama.
5.      Persyaratan mudah dan proses cepat.
Jaminan yang diterima :
1.      BPKB Kendaraan Motor minimal tahun 1997.
2.      BPKB Kendaraan Mobil minimal tahun 1985.
3.      Sertifikat (SHM / HGB) Tanah dan bangunan rumah, ruko, apartemen.
Persyaratan dokumen Pinjaman :
·         FC Data pribadi.
·         FC Data pekerjaan / Usaha.
·         FC Data jaminan.



Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini