HAK PEKERJA
Macam-macam
hak pekerja meliputi atas :
A. Hak
Atas Pekerjaan
Hak
atas pekerjaan merupakan hak asasi manusia karena :
1. Kerja
melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dank arena itu tidak
bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia.
2. Kerja
merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya
sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih
manusiawi. Maka dengan bekerja manusia menjadi manusia yang seutuhnya, melalui
bekerja manusia dapat menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
3. Hak
atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan
dengan hak atas hidup, bukan tas hidup yang layak. Ha katas pekerjaan ini
tercantum dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan”.
B. Hak
Atas Upah yang Adil
Hak
atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut oleh
seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan
hak atas upah yang adil sesungguhnya :
1. Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
2. Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
3. Bahwa
prinsifnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal
pemberian upah kepada seluruh pekerja, dengan kata lain harus berlaku prinsip
upah yang sama bagi pekerjaan yang sama.
C. Hak
Berserikat dan Berkumpul Untuk Dapat Memperjuangkan Kepetingannya
Yang
bertujuan untuk bersatu memperjuangkan
hak dan kepentingan semua anggota mereka. Oleh karena itu serikat pekerja
memainkan peran yang penting. Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk
berserikat dan berkumpul :
1. Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah
satu hak asasi manusia.
2. Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak
memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Beberapa
hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak dan keamanan, keselamatan dan
kesehatan kerja :
1. Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang
diadakan perusahaan itu.
2. Setiap
pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam
menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3. Setiap
pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerja dengan resiko yang sudah
diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya.
D. Hak
Untuk Diproses Hukum Secara Sah
Hak
ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman
tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Pekerja
tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dan
kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
E. Hak
Untuk Diperlukan Secara Sama
Pada
prinsipnya semua pekerja harus diperlukan secara sama, secara fair. Artinya
tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit,
jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan,
gaji, maupun peluang untuk jabatan dipertimbangkan secara rasional.
Diskriminasi yang didasarkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya
adalah perlakuan yang tidak adil.
F. Hak
Atas Rahasia Pribadi
Pekerja
punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahaan harus menerima
bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin
tetap dirahasiakan oleh pekerja. Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam
kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan
atau karyawan lainnya, misalnya pekerja tersebut menderita penyakit tertentu,
dikhawatirkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh dan akan merugikan
banyak orang atau mencelakakan orang lain. Umumnya yang dianggap sebagai
rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh
perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan
haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.
G. Hak
Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja
tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak
baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas
mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Whistle blowing
adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang
lebih tinggi atau masyarakat luas.
Ada
dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan
perusahaan yang lebih tinggi.
Motivasi
utama dari whistle blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi
perusahaan tersebut. Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
2.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar