STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI Menurut Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat. Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut: A. Rapat Anggota Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemil
Postingan populer dari blog ini
KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI Sejarah Koperasi Mandiri Mitra Solusi KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam. Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya. KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pila
Koperasi Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. Berikut adalah kelebihan dan kekurangan dari koperasi, sebagai berikut: A. Kelebihan Koperasi: Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mend
Komentar
Posting Komentar