Bisnis dan Perlindungan Konsumen

Definisi Konsumen
            Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian konsumen menurut UU perlindungan konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga bagian, terdiri atas:
1. Konsumen dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya (distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku usaha; dan
3.  Konsumen akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali.
Tahap-tahap Transaksi Konsumen
1. Tahap Pra transaksi konsumen 
·         Konsumen mencari informasi atas barang dan jasa. 
·         Informasi yang benar dan bertanggungjawab.
·         Putusan pilihan konsumen yang benar atas barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung atas kebenaran dan bertanggungjawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-pihak yang berkaitan dengan barang dan jasa konsumen.
Informasi dapat berupa:  
a. Label/etiket pada produk, harus memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan 
b.    Kegiatan marketing berupa pamflet, brosur, selebaran, Iklan
c.    Kegiatan peluncuran ptoduk
d.  Iklan dan hal lainnya yang serupa. Peran iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen, baik menyesatkan atau memberi perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan pertimbangan putusan bagi konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perlu dibinanya kode etik priklanan. Regulasi periklanan adalah Tata  Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia (TKTCPI) yang  dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan  
2. Tahap transaksi konsumen 
·         Transaksi konsumen sudah terjadi. 
·     Permasalahan banyak terjadi untuk transaksi di luar tunai (cash), misalnya: kredit, beli sewa dsb. 
·   Masalah banyak diakibatkan dengan menggunakan perjanjian baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas syarat-syarat baku yang disodorkan oleh penjual.
·    Perjanjian ini dikenal dengan kontrak standar (standard contract) atau syarat-syarat umum (algemene voorwaarden)
·      Konsumen harus menerima perjanjian baku yang disodorkan untuk transaksi tersebut (take it or leave it).
·   Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat negatif ( hak menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan posisi konsumen. 
·   Penggunaan metode pemasaran produk (desain, jaringan distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem direct selling dsb) 
·   Diperlukan adanya persaingan usaha yang jujur (fair competition), khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara dengan embel-embel hadiah dsb. 
·   Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan dengan barang yang dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real estate dsb. 
3. Tahap purna transaksi konsumen 
·       Telah terjadi transaksi dan pelaksanaannya telah diselenggarakan.
·       Terdapat kepuasan atau kekecewaan dari konsumen. 
Masalah hukum dan ekonomi terjadi:
a.   Bila barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi harapannya sebagaimana yang diiklankan.
b.    Bila barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard yang berlaku maupun klaim pengusaha ybs.
c.     Layanan purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee) maupun penyediaan suku cadangnya. 
Sengketa terhadap masalah ini diatasi dengan cara: 
a.       Melalui penyelesaian damai.
b.       Melalui lembaga atau instansi yang berwenang. 
 Pertanggungjawaban Produk
  1. Tanggung jawab produsen di bidang goods (barang) dan bukan jasa, karena pertanggungjawaban jasa telah khusus yaitu Proffesional liability yang bersandar pada contractual liability.
  2. Dalam product liability dikenal dua caveat yaitu Caveat Emptor (konsumen berhati-hati) dan Caveat Venditor (produsen berhati-hati)
  3. pertanggung jawaban produk ini merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan merupakan tanggungjawab perdata. 
  4. Untuk melindungi konsumen terdapat dua ketentuan yaitu hukum publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum perdata terdiri dari hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan hukum. 
  5. Hukum perjanjian didalamnya terdapat tanggungjawab atas dasar kontrak (contractual liability) sedangkan hukum tentang perbuatan melawan hukum atas dasar Tortius liability (tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum).
Kepentingan Konsumen yang Harus Dilindungi
1. Kepentingan fisik : berhubungan dengan keaamanan, keselamatan tubuh dan jiwa terhadap penggunaan baran dan jasa
2.   Kepentingan sosial ekonomi : memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber ekonomi mereka dalam mendapatkan barang dan jasa kebutuhan hidu
3.      Kepentingan hukum : mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum

Praktek Niaga
1.      Positif = sesuai ketentuan yang berlaku
2.   Negatif = melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti perbuatan memasukkan bahan berbahaya ke dalam sumber air minum, menjual atau menawarkan barang yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan orang, pemalsuan surat, perbuatan penjual menipu pembeli, dll.

J.F Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:
1.      Hak memperoleh keamanan (the tight to safety);
2.      Hak memilih (the right to choose);
3.      Hak mendapat informasi (the right to be informed);
4.      Hak untuk didengar (the right to be heard).

Perlindungan Konsumen yang Efekif
1.  Arus bawah
 Adanya lembaga konsumen yang:
·         Kuat
·         Tersosialisasi secara merata dalam masyarakat
·         Secara representatif dapat menampung dan memperjuangkan aspirasi konsumen
2.  Arus atas
·     Adanya departemen/bagian dalam struktur kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
·      Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat power yang dimiliki untuk melindungi konsumen tergantung pada:
a.    Lembaga konsumen
b.    Kepedulian pemerintah
c.    Melalui institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen

Kontribusi Lembaga Konsumen:
Bergantung pada kondisi perkembangan hukum:
Ø Apabila secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif, kontribusi: mendorong legalisasi UUPK
Ø Apabila sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi danlaw enforcement (penegakan hukum) UUPK di lapangan
Tiga pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen:
1.   Pendekatan sektoral: hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan
2. Pendekatan holistic (pendekatan yang menyeluruh): ada UU khusus mengatur perlindungan konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
3.   Pendekatan gabungan: selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral

Peran Serta Masyarakat:
1.      Masyarakat juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen
2.      Globalisasi
3.      Dumping barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit diwujudkan.

Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
·         Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·         Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·         Tidak ada pemaksaan
·         Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas





Sumber:


Komentar

Postingan populer dari blog ini