Bisnis dan
Perlindungan Konsumen
Konsumsi, dari
bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan
mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun
jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung. Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik
bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan. Lebih lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis
konsumen, yakni konsumen antara dan konsumen akhir. Konsumen antara adalah
distributor, agen dan pengecer. Mereka membeli barang bukan untuk dipakai,
melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan pengguna barang adalah konsumen akhir.
Pengertian
konsumen menurut UU perlindungan konsumen sesungguhnya dapat terbagi dalam tiga
bagian, terdiri atas:
1. Konsumen
dalam arti umum, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau
jasa untuk tujuan tertentu.
2. Konsumen
antara, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa untuk
diproduksi (produsen) menjadi barang /jasa lain atau untuk memperdagangkannya
(distributor), dengan tujuan komersial. Konsumen antara ini sama dengan pelaku
usaha; dan
3. Konsumen
akhir, yaitu pemakai, pengguna dan/atau pemanfaat barang dan/atau jasa konsumen
untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya dan tidak
untuk diperdagangkan kembali.
Tahap-tahap Transaksi
Konsumen
1. Tahap Pra transaksi konsumen
1. Tahap Pra transaksi konsumen
·
Konsumen mencari informasi atas barang dan
jasa.
·
Informasi yang benar dan bertanggungjawab.
·
Putusan pilihan konsumen yang benar atas
barang dan jasa yang dibutuhkan sangat bergantung atas kebenaran dan
bertanggungjawabnya informasi yang disediakan oleh pihak-pihak yang berkaitan
dengan barang dan jasa konsumen.
Informasi
dapat berupa:
a. Label/etiket
pada produk, harus memuat semua informasi pokok tentang produk tersebut
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,
ditempelkan atau dimasukan dalam kemasan
b. Kegiatan
marketing berupa pamflet, brosur, selebaran, Iklan
c. Kegiatan
peluncuran ptoduk
d. Iklan
dan hal lainnya yang serupa. Peran iklan sangat berpengaruh terhadap konsumen,
baik menyesatkan atau memberi perlindungan. Iklan yang baik dapat memberikan
pertimbangan putusan bagi konsumen, sedangkan yang menyesatkan dapat
menimbulkan kerugian bagi konsumen. Perlu dibinanya kode etik priklanan.
Regulasi periklanan adalah Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia
(TKTCPI) yang dijalankan oleh Komisi Tata Krama dan Tata Cara Periklanan
2.
Tahap transaksi konsumen
·
Transaksi konsumen sudah terjadi.
· Permasalahan banyak terjadi untuk
transaksi di luar tunai (cash), misalnya: kredit, beli sewa dsb.
· Masalah banyak diakibatkan dengan
menggunakan perjanjian baku, di mana orang tidak meneliti terlebih dahulu atas
syarat-syarat baku yang disodorkan oleh penjual.
· Perjanjian ini dikenal dengan kontrak
standar (standard contract) atau syarat-syarat umum (algemene
voorwaarden)
· Konsumen harus menerima perjanjian baku
yang disodorkan untuk transaksi tersebut (take it or leave it).
· Penerapan syarat-syarat baku yang bersifat
negatif ( hak menuntut gantirugi, pengalihan tanggungjawab) dinilai mergikan
posisi konsumen.
· Penggunaan metode pemasaran produk
(desain, jaringan distribusi, iklan untuk mengingat produk tertentu, sistem
direct selling dsb)
· Diperlukan adanya persaingan usaha yang
jujur (fair competition), khususnya terhadap penjualan yang menggunakan cara
dengan embel-embel hadiah dsb.
· Kasus-kasus banyak terjadi yang berkaitan
dengan barang yang dijual dengan cara kredit, perumahan di kawasan real estate
dsb.
3.
Tahap purna transaksi konsumen
· Telah terjadi transaksi dan pelaksanaannya
telah diselenggarakan.
· Terdapat kepuasan atau kekecewaan dari
konsumen.
Masalah hukum dan ekonomi terjadi:
a. Bila
barang/jasa yang telah digunakan konsumen tidak memenuhi harapannya sebagaimana
yang diiklankan.
b. Bila
barang/jasa tidak sesuai dengan mutu produk, baik sesuai standard yang berlaku
maupun klaim pengusaha ybs.
c. Layanan
purna jual tidak cocok tentang jaminan mutu produk (guarantee) maupun
penyediaan suku cadangnya.
Sengketa terhadap masalah ini diatasi dengan
cara:
a. Melalui
penyelesaian damai.
b. Melalui
lembaga atau instansi yang berwenang.
Pertanggungjawaban Produk
- Tanggung jawab produsen di bidang
goods (barang) dan bukan jasa, karena pertanggungjawaban jasa telah khusus
yaitu Proffesional liability yang bersandar pada contractual liability.
- Dalam product liability dikenal dua
caveat yaitu Caveat Emptor (konsumen berhati-hati) dan Caveat
Venditor (produsen berhati-hati)
- pertanggung jawaban produk ini
merupakan tanggungjawab produsen kalau produknya menimbulkan kerugian dan
merupakan tanggungjawab perdata.
- Untuk melindungi konsumen terdapat
dua ketentuan yaitu hukum publik dan hukum perdata, di mana dalam hukum
perdata terdiri dari hukum perjanjian dan hukum tentang perbuatan melawan
hukum.
- Hukum perjanjian didalamnya terdapat
tanggungjawab atas dasar kontrak (contractual liability) sedangkan
hukum tentang perbuatan melawan hukum atas dasar Tortius liability
(tanggungjawab atas dasar perbuatan melawan hukum).
Kepentingan
Konsumen yang Harus Dilindungi
1. Kepentingan
fisik : berhubungan dengan keaamanan, keselamatan tubuh dan jiwa terhadap
penggunaan baran dan jasa
2. Kepentingan
sosial ekonomi : memperoleh hasil optimal dari penggunaan sumber-sumber ekonomi
mereka dalam mendapatkan barang dan jasa kebutuhan hidu
3. Kepentingan
hukum : mendapatkan perlindungan dan advokasi hukum
Praktek
Niaga
1. Positif
= sesuai ketentuan yang berlaku
2. Negatif
= melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti perbuatan
memasukkan bahan berbahaya ke dalam sumber air minum, menjual atau menawarkan
barang yang dapat membahayakan jiwa dan kesehatan orang, pemalsuan surat,
perbuatan penjual menipu pembeli, dll.
J.F
Kennedy menentukan ada empat Hak Dasar konsumen, adalah sebagai berikut:
1. Hak
memperoleh keamanan (the tight to safety);
2. Hak
memilih (the right to choose);
3. Hak
mendapat informasi (the right to be informed);
4. Hak
untuk didengar (the right to be heard).
Perlindungan
Konsumen yang Efekif
1.
Arus bawah
Adanya lembaga konsumen yang:
·
Kuat
·
Tersosialisasi secara merata dalam
masyarakat
·
Secara representatif dapat menampung dan
memperjuangkan aspirasi konsumen
2. Arus atas
· Adanya departemen/bagian dalam struktur
kekuasaan yang secara khusus mengurusi masalah perlindungan konsumen
· Semakin tinggi posisi lembaga, makin kuat
power yang dimiliki untuk melindungi konsumen tergantung pada:
a. Lembaga
konsumen
b. Kepedulian
pemerintah
c. Melalui
institusi yang dibentuk untuk melindungi konsumen
Kontribusi
Lembaga Konsumen:
Bergantung
pada kondisi perkembangan hukum:
Ø Apabila
secara substansial hak-hak konsumen belum diakomodasi dalam hukum positif,
kontribusi: mendorong legalisasi UUPK
Ø Apabila
sudah ada UUPK, kontribusi: mengawasi implementasi danlaw enforcement
(penegakan hukum) UUPK di lapangan
Tiga
pendekatan dalam upaya perlindungan konsumen:
1. Pendekatan
sektoral: hak-hak konsumen diakomodasi dalam UU sektoral, e.g. UU Pangan
2. Pendekatan
holistic (pendekatan yang menyeluruh): ada UU khusus mengatur perlindungan
konsumen dan menjadi payung UU sektoral yang berdimensi konsumen
3. Pendekatan
gabungan: selain ada UUPK, dipertegas lagi dalam UU sektoral
Peran
Serta Masyarakat:
1. Masyarakat
juga bertanggung jawab untuk efektivitas perlindungan konsumen
2. Globalisasi
3. Dumping
barang dan jasa yang under quality – kesejahteraan rakyat lebih sulit
diwujudkan.
Kontrak
Dianggap Baik Dan Adil
·
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya
hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
·
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta
tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
·
Tidak ada pemaksaan
·
Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Sumber:
Komentar
Posting Komentar