Koperasi
Kata koperasi diambil dari Bahasa Inggris, co-operation yang berarti kerja sama. Jadi sistem pengelolaan koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dan kehidupan berdemokrasi. Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang- seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga dipahami sebagai badan hukum yang didirikan berdasar asas kekeluargaan. Menganut prinsip ekonomi kerakyatan, dibentuknya sebuah koperasi bertujuan untuk mensejahterakan para anggotanya. Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif.
Berikut adalah kelebihan
dan kekurangan dari koperasi, sebagai berikut:
A.
Kelebihan Koperasi:
- Prinsip pengelolaan
bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi
pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah
laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada
anggota.
- Anggota koperasi berperan
sebagai konsumen dan produsen. Agar
koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif
dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang
terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya
adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau
yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya
sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan
Anggota. Maksudnya didalam koperasi
menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. karena tanpa
anggota, koperasi tidak akan berjalan.
B.
Kekurangan Koperasi :
- Keterbatasan dibidang
permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri
mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika
dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa
dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran
berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi
memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan
Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga
professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber
Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga
menyebabkan. Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya
dan masalah lainnya.
Sifat-
sifat koperasi :
1.
Koperasi merupakan organisasi
perekonoman
2.
anggota koperasi memiliki cita - cita
dasar yang sama
3.
Cita - cita ini ingin diwujudkan secara
bersama - sama
4.
Koperasi memiliki watak sosial
Menurut Undang-undang No 25 tahun 1992,
Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai
berikut:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3. Pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Sumber:
Komentar
Posting Komentar