EKONOMI KOPERASI
A. Perbedaan Koperasi
dengan Yayasan
Istilah
koperasi berasal dari istilah “cooperation” yang berarti
bekerja sama. Pada dasarnya, kata “kerja sama” memang merupakan kata kunci dan
jiwa dari lembaga keuangan ini. Pengertian umum dari koperasi adalah suatu
organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan beranggotakan orang-orang
yang mempunyai tujuan yang sama. Adapun tujuan utama dari koperasi adalah
mensejahterakan anggotanya melalui usaha-usaha yang legal.
Berikut adalah sifat-sifat dari koperasi:
1.
Keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka. Artinya semua orang
berhak menjadi anggota dalam sebuah koprasi tanpa paksaan atau dorongan, selama
memiliki tujuan dan prinsip yang sama
2.
Menganut asas kekeluargaan. Artinya semua keputusan diambil
secara musyawarah oleh seluruh anggota dan menyesuaikan dengan kepentingan
masing-masing anggota.
3.
Keadilan bagi seluruh anggota. Artinya pihak koprasi harus
dengan adil membagi SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota sesuai dengan jasa
dan usaha masing-masing. Namun dalah hal pemberian balas jasa terhadap modal,
terdapat batasan-batasan yang harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
4.
Kemandirian dan kesinambungan. Artinya lembaga koperasi adalah
badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa domniasi dari
pihak tertentu dan terus mendidik anggotanya untuk menjaga keberlangsungan
badan usaha.
Pembentukan
koperasi sendiri dilindungi oleh Undang-Undang 1945, yaitu pasal 33 ayat (1).
Dengan demikian, lembaga koperasi adalah organisasi yang memiliki kekuatan
hukum. Pemerintah juga menetapkan koperasi sebagai salah satu pilar
perekonomian negara yang membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
B.
Bagaimana pengaruh perkembangan
ekonomi digital (revolusi industri 4.0) terhadap perkembangan koperasi?
Saat ini sudah muncul Koperasi Ekonomi Digital Indonesia atau
KDI. KDI memodernisasikan koperasi-koperasi, Industri Kecil Menengah (IKM) dan
UKM di seluruh Indonesia dalam platform digital. Platform digital tersebut akan
memfasiitasi transaksi langsung antara berbagai pelaku usaha kecil dan menengah
sehingga kendala pemasaran yang selama ini dihadapi oleh para petani, nelayan,
perajin, peternak, pemilik warung-warung kecil dapat diatasi.
KDI juga bekerja sama
dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pelaku usaha
kecil dan menengah.
Komentar
Posting Komentar