EKONOMI KOPERASI

A.  Perbedaan Koperasi dengan Yayasan
            Istilah koperasi berasal dari istilah “cooperation” yang berarti bekerja sama. Pada dasarnya, kata “kerja sama” memang merupakan kata kunci dan jiwa dari lembaga keuangan ini. Pengertian umum dari koperasi adalah suatu organisasi ekonomi yang berasaskan kekeluargaan dan beranggotakan orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama. Adapun tujuan utama dari koperasi adalah mensejahterakan anggotanya melalui usaha-usaha yang legal.
Berikut adalah sifat-sifat dari koperasi:
1.    Keanggotaannya adalah sukarela dan terbuka. Artinya semua orang berhak menjadi anggota dalam sebuah koprasi tanpa paksaan atau dorongan, selama memiliki tujuan dan prinsip yang sama
2.    Menganut asas kekeluargaan. Artinya semua keputusan diambil secara musyawarah oleh seluruh anggota dan menyesuaikan dengan kepentingan masing-masing anggota.
3.    Keadilan bagi seluruh anggota. Artinya pihak koprasi harus dengan adil membagi SHU (Sisa Hasil Usaha) kepada anggota sesuai dengan jasa dan usaha masing-masing. Namun dalah hal pemberian balas jasa terhadap modal, terdapat batasan-batasan yang harus disesuaikan dengan kesepakatan bersama.
4.    Kemandirian dan kesinambungan. Artinya lembaga koperasi adalah badan usaha yang dapat menjalankan kegiatan operasionalnya tanpa domniasi dari pihak tertentu dan terus mendidik anggotanya untuk menjaga keberlangsungan badan usaha.
            Pembentukan koperasi sendiri dilindungi oleh Undang-Undang 1945, yaitu pasal 33 ayat (1). Dengan demikian, lembaga koperasi adalah organisasi yang memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga menetapkan koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian negara yang membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
B.     Bagaimana pengaruh perkembangan ekonomi digital (revolusi industri 4.0) terhadap perkembangan koperasi?

     Saat ini sudah muncul Koperasi Ekonomi Digital Indonesia atau KDI. KDI memodernisasikan koperasi-koperasi, Industri Kecil Menengah (IKM) dan UKM di seluruh Indonesia dalam platform digital. Platform digital tersebut akan memfasiitasi transaksi langsung antara berbagai pelaku usaha kecil dan menengah sehingga kendala pemasaran yang selama ini dihadapi oleh para petani, nelayan, perajin, peternak, pemilik warung-warung kecil dapat diatasi.
KDI juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memfasilitasi modal usaha bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.



Komentar

Postingan populer dari blog ini