Postingan

Menampilkan postingan dari 2019
PENERAPAN 7S MCKINSEY PADA KOPERASI DAN PENGARUHNYA TERHADAP NILAI KOPERASI The 7S McKinsey adalah sebuah model manajemen yang dapat digunakan untuk melihat seberapa efektif organisasi dalam mencapai tujuan melalui pemilihan dan implementasi strategi yang digunakan. McKinsey 7S dapat digunakan secara luas dalam berbagai situasi misalnya: a.        Meningkatkan kinerja perusahaan b.       Memeriksa akibat dari keputusan yang telah diambil di dalam perusahaan. c.        Membantu pengaturan departemen ketika proses merger atau akusisi berlangsung. d.       Menentukan strategi terbaik bagi perusahaan. 1.       Strategi (Strategy)   Kondisi lingkungan, sumber daya organisasi koperasi dan sejarah tidak dapat diubah dalam jangka pendek. Setiap organisasi harus terlebih dahulu mengembangkan dan mengartikulasikan visi mereka tentang bagaimana arah organisasi dan bagaimana cara mereka bersaing, berdasarkan keadaan yang terjadi di lapangan. Dari sebuah visi kemudian
KOPERASI SIMPAN PINJAM MANDIRI MITRA SOLUSI Sejarah Koperasi Mandiri Mitra Solusi             KOSPIN MMS merupakan koperasi yang dimiliki oleh anggota, didirikan pada tanggal 11 Desember 2013 oleh sekelompok pengusaha muda mandiri yang melihat peluang serta potensi dari usaha Koperasi Simpan Pinjam.             Para pendiri KOSPIN MMS berkomitmen untuk berpijak pada nilai – nilai profesionalisme yang didukung oleh sistem pengelolaan dana yang optimal, kehandalan teknologi informasi, kompetensi sumber daya manusia dan praktek tata kelola Koperasi yang baik. Landasan ini memungkinkan KOSPIN MMS melangkah maju dan menempatkannya sebagai Koperasi yang dipercaya serta tumbuh memberikan hasil terbaik untuk kesejahteraan anggotanya.             KOSPIN MMS juga diharapkan membantu meningkatkan kesejahteeraan dan kemakmuran masyarakat pada umumnya sehingga KOSPIN MMS ikut serta berperan aktif mewujudkan cita – cita pendiri Koperasi Indonesia yaitu Koperasi menjadi soko guru dan pila
Gambar
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI             Menurut Hanel mendefinisikan struktur organisasi koperasi sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Dimana sub sistem koperasi terdiri dari individu (pemilik dan konsumen akhir), pengusaha perorangan/kelompok (pemasok/supplier), dan badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.             Di dalam Undang-Undang Koperasi Indonesia No. 25 tahun 1992 yang diberlakukan saat ini, khususnya Bab VI pasal 21, disebutkan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas (a) Rapat Anggota, (b) pengurus, dan (c) pengawas. Disamping itu juga ada Manager koperasi sebagai pelengkap pengurus koperasi yang dianggap memiliki peran penting dalam menjalankan roda perusahaan koperasi. Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut: A.     Rapat Anggota             Rapat Anggota Koperasi atau RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemil